MAKALAH
PENGEMBANGAN
PROFESI DAN KARIR GURU
Dosen
Pengampu :
Drs.
Arifin, M.Si
Dr.
Abdul Hadjranul Fatah, M.Si
Disusun Oleh :
Desy Natalia (ACC 115 057)
Olvi Wulan Nari (ACC 115 008)
Seni Rusianti (ACC 115 049)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KIMIA
JURUSAN
PENDIDIKAN MIPA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PALANGKARAYA
2016
Kata Pengantar
.Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang
Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis
dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas
tentang Pengembangan Profesi dan Karir Guru.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan
kita mengenai Pengembangan Profesi dan Karir Guru. Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan -kekurangan.
Untuk itu,
kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang
akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang
membangun.Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita
sekalian.
Palangka Raya, 28 September 2016
Penulis
Daftar Isi
Halaman
Judul................................................................................................................................... 1
Kata
Pengantar................................................................................................................................... 2
Daftar Isi
........................................................................................................................................... 3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ……................................................................................................................ 4
1.2
Rumusan Masalah
.................................................................................................................. 5
1.3
Tujuan Penulisan .................................................................................................................... 5
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ranah Pengembangan Guru.................................................................................................. 6
2.2 Ranah Pengembangan Karir.................................................................................................. 7
2.3 Alasan Pengembangan Profesi Guru................................................................................... 10
2.4 Prinspi-Prinsip Pengembangann Profesi Guru.................................................................... 13
2.5 Tahapan-Tahapan Penting Pengembangan
Profesi Guru.................................................... 16
2.6 Pengembangan Karir........................................................................................................... 17
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ......................................................................................................................... 18
3.2 Saran
................................................................................................................................... 19
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Saat ini dunia pendidikan nasional
indonesia berada dalam situasi “kritis” baik dilihat dari sudut internal
kepentingan pembangunan bangsa maupun secara eksternal dalam kaitan dengan
kompetisi antar bangsa. Fakta menunjukkan bahwa kualitas pendidikan nasional
masih sangat rendah dan jauh ketinggalan dibandingkan dengan negara-negara
lain. Berbagai kritikan tajam yang berasal dari berbagai sudut pandang terus
ditujukan kepada dunia pendidikan nasional dengan berbagai alasan dan
kepentingan. Bahkan ada beberapa pihak yang menuding bahwa krisis nasional
sekarang ini bersumber dari pendidikan dan lebih jauh ditudingkan sebagai
kesalahan guru. Namun yang pasti ialah bahwa kondisi guru saat ini bersumber
dari pola bangsa ini memperlakukan guru. Meskipun diakui guru sebagai unsur
penting dalam pembangunan bangsa, namun secara ironis guru belum memperoleh
pengharapan yang wajar sesuai dengan martabat serta hak-hak asasinya. Hal itu
tercermin dari belum adanya jaminan kepastian dan perlindungan bagi para guru
dalam pelaksanaan tugas dan perolehan hak-haknya sebagai pribadi, tenaga
kependidikan, dan warga negara.
Ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun penyelenggaraan
pembelajaran, terus berkembang. Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan
dan menyesuaikan kompetensinya agar mampumengembangkan dan menyajikan materi
pelajaran yang aktual denganmenggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan
teknologi pembelajaranterkini. Hanya dengan cara itu guru mampu
menyelenggarakan pembelajaranyang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki
dunia kehidupan sesuaidengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya,
ketidakmauandan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi
dengantuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi salah
satufaktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran.
Perkembangan IPTEK menjadi salah satu pendorong yang mengharuskan paraguru
untuk melakukan pengembangan profesinya. Perkembangan IPTEKsecara empiris menunjukkan
begitu besar dampaknya pada berbagai dimensipembangunan, khususnya bidang
pendidikan. Berkembangan TeknologiInformasi dan Komunikasi (TIK) atau
Information and CommunicationTechnology (ICT) menjadi tantangan mutakhir bagi
dunia pendidikan. Para guru mau tidak mau, suka tidak sukaharus mampu
beradaptasi dan/atau menggunakan teknologi tersebut.
1.2.Rumusan Masalah
1. Apa dan bagaimana ranah pengembangan guru dalam memotivasi, memelihara, dan
meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan
pembelajaran ?
2. Apa dan bagaimana ranah pengembangan karir guru dalam memotivasi,
memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah
pendidikan dan pembelajaran ?
3. Apa saja alasan pengembangan profesi guru ?
4. Seperti
Apakah Prinsip-prinsip Pengembangan Profesi Guru Itu ?
5. Bagaimanakah
Tahapan-tahapan Penting Pengembangan Profesi Guru ?
6. Mengapa
pengembangan karir itu penting ?
1.3.Tujuan Penulisan
Memahami ranah pengembangan dan
karir guru, alasan pengembangan profesi dan karir guru itu penting,
prinsip-prinsip pengembangan profesi guru, tahapan-tahapan penting pengembangan
profesi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Ranah
Pengembangan Guru
Tugas utama guru sebagai pendidik professional adalah mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur
pendidikan normal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat
profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan,
atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu.
Secara formal, guru professional harus memenuhi kualifikasi akademik
minimum S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Guru-guru yang memenuhi criteria professional inilah yang
akan mampu menjalankan fungsi utama nya secara efektif dan efisien untuk
mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan
nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dibedakan dan pengembangan
kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkuakifikasi S-1 atau D-IV.
Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi
kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan
tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program
pendidikan non kependidikan.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi
keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya dan/atau olahraga ( PP nomor 74 tahun 2008 ). Pengembangan dan
peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan
pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan
angka kredit jabatan fungsional.
Kegiatan pengembangan dan peningkatan professional guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik dimaksud dapat berupa : kegiatan kolektif guru yang
meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian, pendidikan dan pelatihan,
pemagangan, publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif, karya
inovatif, presentasi pada forum ilmiah, publikasi buku teks pelajaran yang
lolos penilaian BSNP, publikasi buku penggayaan, publikasi buku pedoman guru,
publikasi pengalaman lapangan pada pendidikan khusus dan/atau pendidikan
layanan khusus, dan/atau penghargaan atau prestasi atau dedikasi sebagai guru
yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Pada sisi lain, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan
bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu pembinaan
dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir. Pembinaan dan
pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagonik ,
kepribadian, social, dan professional. Pembinaan dan pengembangan profesi guru
sebagaimana dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional.
Pembinaan dan pengembangan karir meliputi : (1) penugasan, (2) kenaikan
pangkat, dan (3) promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus
sejalan dengan jenjang jabatan fungsional guru. Pola pembinaan dan pengembangan
profesi dan karir guru tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi
terkait di dalam melaksanakan tugasnya.
Pengembangan profesi dan karir tersebut diarahkan untuk meningkatkan
kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan
pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Upaya peningkatan kompetensi dan
profesionalitas ini harus sejalan dengan upaya memberikan penghargaan,
peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan terhadap guru. Kegiatan ini menjadi
bagian integral dari pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan.
2.2.Ranah
Pengembangan Karir
Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah menuntut pula dilakukannya desentralisasi pendidikan. Sebagai sesuatu
yang baru maka desentralisasi pendidikan memunculkan permasalahan di kalangan
masyarakat, anggota dewan legislatif, para pakar ataupun masyarakat awam.
Pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia tidaklah semudah
membalikkan tangan. Akan tetapi banyak kendala-kendala yang dihadapi. Terutama
kesiapan daerah dalam menerima pelimpahan pengelolaan aspek-aspek pendidikan.
Sehingga masing-masing daerah melaksanakan desentralisasi pendidikan sebatas
kemampuan menginterpretasikan konsep-konsep desentralisasi pendidikan tersebut.
Adapun aspek-aspek utama yang harus diperhatikan terangkum dalam rangkaian
tulisan yang berjudul Decentralization of Education, yang
diterbitkan olehWorldbank (Politics and Consensus, Community Financing,
Demand-Side Financing, Legal Issues, dan Teacher
Management).
Aspek utama yang bersentuhan langsung dengan nasib para guru adalah Teacher
Management (Manajemen Guru). Menurut Worldbank disebutkan bahwa guru
juga mempunyai kesempatan promosi (peningkatan). Struktur karier bagi guru pada
pendidikan dasar berbentuk piramida. Promosi guru selalu berarti bahwa kerja
guru beralih ke bidang administrasi dan meninggalkan tugasnya sebagai pengajar
di kelas. Pola semacam itu mempunyai efek negatif terhadap moral guru dan
menurunkan kualitas hasil pengajaran karena guru yang senior memperoleh promosi
bukan sebagai guru, melainkan sebagai tenaga administrasi. Beberapa negara
seperti Australia dan Irlandia mengembangkan sejumlah jabatan guru, sebagai
contoh jabatan bertingkat yang lebih difokuskan dalam hal tanggung jawab
khusus. Jabatan-jabatan itu menambah promosi jabatan tradisional yang sudah
ada, yaitu kepala dan deputi kepala. Tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan
khusus tersebut dipusatkan.
Pada pengajaran sekolah dan kebutuhan-kebutuhan pengembangan staf, tepatnya
lebih dari pada sekedar tugas administrasi rutin. Secara harafiah
pengertian pengembangan karier (career development) menuntut seseorang
untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan
karier.
Pusat gagasan dalam pengembangan karier ialah Sudarwanto -
Karier Guru 6 waktu, yang dipengaruhi cost and benefit.
Cost and benefit ini selalu dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan,
apa kerjanya, apa organisasinya, dan apa untung ruginya. Sedangkan pengertian
pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada
prestasi, masa kerjsa, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam
tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak
yang berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Syarat berkembangnya karier seorang guru adalah guru tersebut harus
kompeten,mampu baik pengetahuan,keterampilan, maupun prilaku guru kompeten
yaitu guru yang memiliki kecakapan
hidup (life skill) dengan rincian
sebagai berikut:
a. Cakap mengenal diri(self awareness
skill),diantaranya:
sadar sebagai makhluk Tuhan
sadar eksistensi diri
sadar potensi diri
b. Cakap
berpikir(thinking skill),diantaranya:
cakap menggali informasi
cakap mengolah informasi
cakap mengambil keputusan
cakap memecahkan masalah
c. Cakap
bersosialisasi(sosial skill), diantaranya:
cakap berkomunikasi lisan
cakap berkomunukasi secara tertulis
cakap dalam bekerjasama.
d. Cakap secara
akademik(akademik skill),diantaranya:
cakap mengidentifikasi variable
cakap menghubungkan variable
cakap merumuskan hipotesis
cakap melaksanakan suatu penelitian
e. Cakap secara
vokasional(vocational skill),diantaranya:
memiliki
keahlian khusus dibidang pekerjaan,misal:ahli komputer,ahli akutansi,dan
lain-lain.
Contoh pengembangan
karier seorang guru,antara lain:
1. Secara
formal:
Sebagai tenaga fungsional:dari guru SD bisa sampai menjadi
Dosen
Sebagai
tenaga fungsional pindah ke struktural:dari guru bisa menjadi seorang Kepala
Kanwil Diknas.
2. Secara
Non Formal:
menjadi penulis buku
aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik
membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia
pendidikan.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru merupakan tanggungjawab pemerintah,
pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, assosiasi profesi guru,
serta guru secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi,
memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah
pendidikan dan pembelajaran, yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar
siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pembinaan dan pengembangan karir
guru terdiri dari tiga ranah, yaitu:penugasan,kenaikan pangkat dan
promosi.
1.
Penugasan
Guru terdiri dari 3 jenis yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru
bimbingan dan konseling atau konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, guru
melakukan kegiatan pokok yang mencakup: merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
sesuai dengan beban kerja guru.
2.
Promosi
Kegiatan pengembangan dan pembinaan karir yang kedua adalah promosi.
Promosi dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru Pembina, guru inti,
instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan
sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan
dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru. Peraturan pemerintah No. 74 Tentang
Guru mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak
mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dimaksud
meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
3.
Kenaikan pangkat
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan
karir merupakan gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang
ditetapkan sesuai dengan permenneg PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas
–tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan
pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama dan unsure
penunjang.
2.3.Beberapa Alasan
Pengembangan Profesi Guru
Ada
beberapa alasan pengembangan profesi guru, uraian berikut akan memaparkan
tentang alasan-alasan mengapa perlu dilakukan pengembangan profesi dan karir
guru. Ada beberapan alasan mengapa guru harus mengembangkan profesinya
(kompetensi).
Beberapa
alasan penting adalah sebagai berikut.
a.
Perkembangan Ilmu dan
Teknologi (IPTEK).
Ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun
piranti penyelenggaraan pembelajaran, terus berkembang. Dinamika ini menuntut
guru selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu
mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan
berbagai pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaran 102 terkini. Hanya
dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil
mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan
tantangan pada zamannya. Sebaliknya, ketidakmauan dan ketidakmampuan guru
menyesuaikan wawasan dan kompetensi dengan tuntutan perkembangan lingkungan profesinya
justru akan menjadi salah satu faktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan
dan pembelajaran. Perkembangan IPTEK menjadi salah satu pendorong yang
mengharuskan para guru untuk melakukan pengembangan profesinya. Perkembangan
IPTEK secara empiris menunjukkan begitu besar dampaknya pada berbagai dimensi
pembangunan, khususnya bidang pendidikan. Berkembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) atau Information and Communication Technology (ICT) menjadi
tantangan mutakhir bagi dunia pendidikan. Para guru mau tidak mau, suka tidak
suka harus mampu beradaptasi dan/atau menggunakan teknologi tersebut.
b.
Tuntutan Lembaga
Pendidikan.
Dengan
adanya dampak perkembangan IPTEK maka berbagai institusi pendidikan mempunyai
tuntutan baru. Tidak ada satu pun lembaga pendidikan (sekolah atau perguruan
tinggi) yang ingin ketinggalan IPTEK karena apabila mengabaikan perkembangan
IPTEK berarti lembaga pendidikan tersebut harus siap untuk ditingggalkan oleh
stakeholder. Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan kualitas profesinya
dengan 103 mengembangkan pengetahuan baru, keterampilan baru, dan sikap baru
sesuai dengan tuntutan lembaga pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan harus
menerapkan teknologi baru sehingga tidak ketinggalan jaman. Penerapan dan
pengembangan teknologi baru di lembaga pendidikan merupakan tanggung jawab
utama guru karena gurulah yang bertugas langsung dalam proses pembelajaran.
Belakangan ini lembaga-lembaga pendidikan berkompetisi untuk memberikan layanan
terbaik dan mengedepankan penerapan teknologi baru dalam manajemen lembaga dan
proses pembelajaran, khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),
sehingga lembaga pendidikan tersebut tidak kalah dalam pentas persaingan
lembaga pendidikan.
c.
Tuntutan Dunia Kerja.
Tuntutan
lapangan kerja yang mengedepankan kualitas sumber daya manusia mendorong
berbagai lembaga pendidikan untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan
(pembelajaran). Dengan terbatasnya lapangan kerja pada satu sisi, dan tuntutan
persyaratan penerimaan tenaga kerja pada sisi lain mengharuskan lembaga-lembaga
pendidikan mengadaptasikan kurikulum dengan kebutuhan lapangan kerja. Di
sinilah para guru dituntut untuk terus belajar dan mengembangkan kurikulum
(materi pelajaran) sehingga para lulusannya nanti mampu bersaing dalam pasar
lapangan kerja. Lembaga pendidikan yang tidak mampu mempersiapkan para peserta
didiknya dengan keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dipersyaratkan
lapangan kerja maka cepat atu lambat lembaga pendidikan tersebut akan
tersisihkan. 104
d.
Persaingan Global.
Lembaga-lembaga
pendidikan terus dihadapkan dengan persaingan yang sangat ketat diantara
lembaga-lembaga pendidikan (sekolah/perguruan tinggi) yang berkembang secara
global. Semua lembaga pendidikan dituntut untuk mampu ikut tampil ambil bagian dalam
proses perubahan dan perkembangan serta peningkatan kualitas pendidikan. Untuk
dapat ambil bagian dalam kompetisi lembaga pendidikan maka lembagalembaga
pendidikan harus melakukan berbagai aktivitas untuk peningkatan kualitas dalam
seluruh komponennya, khususnya peningkatan kualitas atau profesi guru.
Lembaga-lembaga pendidikan (atau guru/dosen) yang tidak sanggung melakukan
peningkatan kualitas kompetensinya cepat atau lambat akan ditinggalkan oleh
stakeholder. Sekolah atau perguruan tinggi yang tidak mengembangkan media
teknologi informasi dan komunikasi dan guru atau dosennya tidak terbiasa
menggunakan media tersebut akan dipersepsi negatif oleh para stakeholders.
e.
Harga Diri (moral).
Keberhasilan
pendidikan sangat ditentukan oleh kewibawaan guru. Kewibawaan guru menunjukkan
harga diri (moral) guru. Guru yang menunjukkan kinerja yang tinggi, yang
ditunjukkan antara lain dalam hal penguasaan materi dan dalam mengelola
interaksi pembelajaran, termasuk penggunaan IPTEK (TIK) dalam pembelajaran akan
memperoleh penilaian positif dari peserta didik. Sebaliknya, guru yang memiliki
kemampuan terbatas dalam penguasaan materi dan mengajar akan kehilangan wibawa
di hadapan peserta didik. Oleh sebab itu guru harus senantiasa mengupdate
keterampilan, pengetahuan, dan sikapnya. Tidak jarang guru 105 menyikapi dengan
keras pada para peserta didiknya jika banyak bertanya, padahal semestinya guru
senang jika para peserta didiknya suka bertanya karena menunjukkan
keingintahuan mereka tinggi. Guru yang bersikap demikian biasanya guru yang
memang kurang menguasai materi pelajaran, sehingga kalau guru merasa tidak siap
menjawab pertanyaan-pertanyaan siswanya tidak dibuka forum tanya jawab, bahkan
memarahi siswanya yang suka bertanya, bahkan kadang guru mengambil siasat dengan
menyuruh siswanya mencari sendiri jawabannya dengan alasan mengembangkan
belajar mandiri atau alasan-alasan lain yang tidak rasional.
f.
Rendahnya
Profesionalisme Guru.
Ada
lima penyebab rendahnya profesionalisme guru: (1) masih banyak guru yang tidak
menekuni profesinya secara total, (2) rentan dan rendahnya kepatuhan guru
terhadap norma dan etika profesi keguruan, (3) pengakuan terhadap ilmu
pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan
pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan
pencetak tenaga keguruan dan kependidikan, (4) masih belum smooth-nya perbedaan
pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru, (5)
masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara
makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya. Kecenderungan PGRI bersifat
politis memang tidak bisa disalahkan, terutama untuk menjadi pressure group
agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa
mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme para anggo-tanya.
Dengan melihat adanya faktor-faktor yang 106 menyebabkan rendahnya
profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk mencari alternatif untuk
meningkatkan profesi guru. Selanjutnya Akadum menegaskan bahwa dunia guru masih
terselingkung dua masalah yang memiliki mutual korelasi yang pemecahannya
memerlukan kearifan dan kebijaksanaan beberapa pihak terutama pengambil
kebijakan; (1) profesi keguruan kurang menjamin kesejahteraan karena rendah gajinya.
Rendahnya gaji berimplikasi pada kinerjanya; (2) profesionalisme guru masih
rendah. Tentang keraguan terhadap kompetensi guru dimuat pula dalam Materi
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru bahwa Hingga kini, baik dalam fakta maupun
persepsi, masih banyak kalangan yang meragukan kompetensi guru baik dalam
bidang studi yang diajarkan maupun bidang lain yang mendukung terutama bidang
didaktik dan metodik pembelajaran. Keraguan ini cukup beralasan karena didukung
oleh hasil uji kompetensi yang menunjukkan masih banyak guru yang belum
mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Uji kompetensi ini juga
menunjukkan bahwa masih banyak guru yang tidak menguasai penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK). Uji-coba studi video terhadap sejumlah guru di
beberapa lokasi sampel melengkapi bukti keraguan itu. Kesimpulan lain yang
cukup mengejutkan dari studi tersebut di antaranya adalah bahwa pembelajaran di
kelas lebih didominasi oleh ceramah satu arah dari guru dan sangat jarang
terjadi tanya jawab. Ini mencerminkan betapa masih banyak guru yang tidak
berusaha meningkatkan dan memutakhirkan profesionalismenya.
Akibat
dari masih banyaknya guru yang tidak menguasai kompetensi yang dipersyaratkan
ditambah dengan kurangnya kemampuan untuk menggunakan TIK membawa dampak pada
siswa paling tidak dalam dua hal. Pertama, siswa hanya terbekali dengan
kompetensi yang sudah usang. Akibatnya, produk sistem pendidikan dan
pembelajaran tidak siap terjun ke dunia kehidupan nyata yang nyata terus
berubah Kedua, pembelajaran yang diselenggarakan oleh guru juga kurang kondusif
bagi tercapainya tujuan secara aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan karena
tidak didukung oleh penggunaan teknologi pembelajaran yang modern dan handal.
Hal itu didasarkan pada kenyataan bahwa substansi materi pelajaran yang harus
dipelajari oleh anak didik terus berkembang baik volume maupun kompleksitasnya.
2.4.Prinsip-Prinsip
Pengembangan Profesi
Ada
ada dua prinsip utama pengembangan atau peningkatan kompetensi (profesi) dan
karir guru, yakni prinsip umum dan khusus.
a) Prinsip-prinsip Umum 109 Secara umum
program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip seperti berikut ini :
1) Demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2) Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem
terbuka dan multimakna.
3) Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan
guru yang berlangsung sepanjang hayat.
4) Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran.
5) Memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
b) Prinsip-pinsip Khusus Secara khusus program peningkatan
kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti
berikut ini.
1) Ilmiah, keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2) Relevan, rumusannya
berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional
yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
3) Sistematis, setiap komponen dalam
kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai
kompetensi.
4) Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan
taat asas antara kompetensi dan indikator.
5) Aktual dan
kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti
perkembangan Ipteks.
6) Fleksibel, rumusan
kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
jaman.
7) Demokratis, setiap guru memiliki hak dan
peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan
profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
8) Obyektif, setiap
guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil
penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikatorindikator terukur dari
kompetensi profesinya.
9) Komprehensif, setiap guru dibina dan
dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja
yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun
generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi
dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
10) Memandirikan,
setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan
kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian
profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
11) Profesional,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan
mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
12) Bertahap, dimana pembinaan dan
pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau
tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
13) Berjenjang,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara
berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi
yang ada pada standar kompetensi.
14) Berkelanjutan,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan
perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan
penyegaran kompetensi guru.
15) Akuntabel,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada public.
16) Efektif,
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu
memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan
yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut
dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
17) Efisien,
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari
atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan
hasil yang optimal.
Aktualitas tugas dan fungsi penyandang profesi
guru berbasis pada prinsip-prinsip:
1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan
idealisme.
2) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3)
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang tugas.
4)
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalan.
6)
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7) Memiliki kesempatan
untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat.
8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2.5. Tahapan-Tahapan
Penting Pengembangan Profesi Guru
Pengembangan
profesi guru dilaksanakan dengan melalui beberapa tahapan penting. Untuk
menentukan program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
profesi dan karir guru maka yang dikenali terlebih dahulu adalah tentang
kinerja guru waktu itu. Pengembangan keprofesian guru adakalanya diawali dengan
penilaian kinerja dan uji kompetensi. Untuk mengetahui kinerja dan kompetensi
guru dilakukan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Atas dasar itu dapat
dirumuskan profil dan peta kinerja dan kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang
menjadi salah satu dasar peningkatan kompetensi guru.
Dengan
demikian, hasil penilaian kinerja dan uji kompetensi menjadi salah satu basis
utama desain program peningkatan kompetensi guru.Setelah diketahui kinerja guru
maka selanjutnya disusunlah rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan
dengan mempertimbangkan banyak faktor baik pendukung (potensi) maupun
penghambat (kendala) sehingga pelaksanaan kegiatan peningkatan profesi guru
menjadi efektif. Untuk meningkatkan keaktifan para guru dalam melakukan
kegiatan-kegiatan peningkatan profesinya hendaknya disertai dengan insentif.
Insentif ini lebih bersifat sebagai motivator untuk memacu semangat mereka
dalam meningkatkan kualitas diri.
Tahapan
berikutnya adalah bagaimana guru mampu mengimplementasikan pengalaman baru yang
diperoleh dari keikutsertaannya 124 dalam kegiatan-kegiatan pelatihan dan
sejenisnya, atau kemampuan melakukan inovasi dalam bidang pembelajaran. Pada
saat guru melakukan inovasi atau mengimplementasikan pengetahuan baru,
keterampilan baru, dan sikap-sikap baru hendaknya dilakukan pengawasan untuk
diketahui kelancaran dan/atau kendala dalam mengimplementasikan pengalamannya.
Tahap penting terakhir yang hendaknya dilakukan dalam pengembangan profesi guru
adalah pelaksanaan kegiatan lanjutan (follow-up). Tahap ini menekankan
pentingnya dilakukan tindakan-tindakan lanjutan yang memungkinkan para guru
yang menerapkan pengalaman barunya terus mempertahankan dan meningkatkan lebih
jauh kualitas diri yang dimiliki.
2.6 Pengembangan karir
Secara harafiah pengertian
pengembangan karier (career development) menuntut
seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai
tujuan-tujuan karier. Pusat gagasan dalam pengembangan karier ialah waktu, yang
dipengaruhi cost and benefit. Cost and benefitini selalu
dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa organisasinya, dan
apa untung ruginya. Sedangkan pengertian pengembangan karier secara awam adalah
peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa kerja, dan kesempatan.
Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut maka pengembangan karier bagi guru
perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan.
Namun sejauh ini
ternyata pengembangan karier bagi guru belum memperoleh porsi yang sesuai,
karena dengan dicanangkannya otonomi daerah ternyata menimbulkan kebimbangan
para birokrat daerah untuk memberikan kewenangan pengelolaan aspek-aspek
pendidikan terhadap kaum guru. Hal ini dapat dimaklumi sebab dengan memberikan
jabatan-jabatan tersebut menutup peluang bagi mereka (birokrat) untuk
‘berkuasa’.Menurut Worldbank, terjadi kerancuan tentang pengembangan karier
bagi guru. Selama ini pengembangan karier bagi guru diartikan sebagai
pengalihan tugas-tugas guru yang tadinya sebagai pengajar berubah menjadi
administrator (tenaga adminstrasi). Tentu saja hal tersebut berseberangan
dengan tujuan semula. Oleh karena itu menurut tulisan tersebut pengembangan
karier bagi guru diartikan dengan tambahan kewenangan bagi guru selain tugas
pokoknya sebagai pengajar (pendidik). Jadi walaupun seorang guru mempunyai/naik
jabatan menduduki jabatan struktural tertentu akan tetapi tugas pokoknya
sebagai pengajar/pendidik tetap menjadi tanggung jawabnya. Dengan kata lain
seorang guru tidak serta merta menjadi birokrat dan meninggalkan profesi
mengajar ketika ia naik jabatan.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tugas utama guru sebagai pendidik
professional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan normal. Tugas
utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang
tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang
memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu.
Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008 tentang
guru dibedakan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah
berkuakifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik
bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan
tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non kependidikan.
Pembinaan
dan pengembangan karir meliputi :
1.
Penugasan
2.
Promosi
3.
Kenaikan Pangkat
Ada beberapan alasan mengapa guru harus
mengembangkan profesinya (kompetensi), beberapa alasan penting adalah sebagai
berikut :
1. Perkembangan
Ilmu dan Teknologi (IPTEK).
2. Tuntutan
Lembaga Pendidikan.
3. Tuntutan
Dunia Kerja.
4. Persaingan
Global.
5. Harga
Diri (moral).
6. Rendahnya
Profesionalisme Guru.
Ada ada dua prinsip utama pengembangan
atau peningkatan kompetensi (profesi) dan karir guru, yakni prinsip umum dan
khusus.
a) Prinsip-prinsip
Umum 109 Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan
menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini : Demokratis dan berkeadilan
serta tidak diskriminatif, satu kesatuan yang sistemik, suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan guru, memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas guru, dan memberdayakan semua komponen masyarakat.
b) Prinsip-pinsip Khusus Secara khusus
program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip seperti berikut ini : Ilmiah, relevan, sistematis, konsisten,
aktual dan konstektual, fleksibel, demokratis, obyektif, komprehensif,
memandirikan, profesional, bertahap, berjenjang, berkelanjutan, akuntabel,
efektif, efisien.
Pengembangan profesi guru dilaksanakan
dengan melalui beberapa tahapan penting yang diawali dengan penilaian kinerja
dan uji kompetensi. . Setelah diketahui kinerja guru maka selanjutnya
disusunlah rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan banyak faktor baik pendukung (potensi) maupun penghambat
(kendala) sehingga pelaksanaan kegiatan peningkatan profesi guru menjadi
efektif. Tahapan berikutnya adalah bagaimana guru mampu mengimplementasikan
pengalaman baru yang diperoleh dari keikutsertaannya 124 dalam
kegiatan-kegiatan pelatihan dan sejenisnya, atau kemampuan melakukan inovasi
dalam bidang pembelajaran. Tahap penting terakhir yang hendaknya dilakukan
dalam pengembangan profesi guru adalah pelaksanaan kegiatan lanjutan
(follow-up).
Secara harafiah pengertian pengembangan
karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan
dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pengembangan
karier bagi guru diartikan dengan tambahan kewenangan bagi guru selain tugas
pokoknya sebagai pengajar (pendidik).
Tak ada gading yang tak retak, seperti
inilah makalah kami. Karena dalam menyusun makalah ini tidak lepas dari
kekurangan dan kesalahan, maka dari itu kami memohon saran dan kritik dari
pembaca agar dalam penyusunan makalah yang selanjutnya kami dapat membenahi
kesalahan yang ada.
Daftar Pustaka
Kurnandar. 2011. Guru Profesional. Jakarta: PT
RajaGravindo Persaja
Satori, Djam’an. Kartadinata,
Sunaryo dkk. 2008. Profesi Keguruan.
Jakarta: Universitas Terbuka
Yahya, Murip. 2013. Profesi Tenaga Kependidikan. Bandung: CV
Pustaka Setia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar