Rabu, 12 April 2017


MAKALAH
PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIR GURU

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSMq9MyYhlHiLwS4Oc2xTkOOmmL6il07i3ajK_TXHcydEyb8YBC

Dosen Pengampu :
Drs. Arifin, M.Si
Dr. Abdul Hadjranul Fatah, M.Si

Disusun Oleh :
Desy Natalia            (ACC 115 057)
Olvi Wulan Nari     (ACC 115 008)
Seni Rusianti           (ACC 115 049)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PALANGKARAYA
2016

Kata Pengantar

.Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang Pengembangan Profesi dan Karir Guru.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Pengembangan Profesi dan Karir Guru. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan -kekurangan.

Untuk  itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.




Palangka Raya, 28 September 2016


Penulis



Daftar Isi

Halaman Judul...................................................................................................................................   1
Kata Pengantar...................................................................................................................................   2
Daftar Isi ...........................................................................................................................................   3

BAB I PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang ……................................................................................................................   4
1.2     Rumusan Masalah ..................................................................................................................   5
1.3     Tujuan Penulisan ....................................................................................................................   5

BAB II PEMBAHASAN
2.1       Ranah Pengembangan Guru..................................................................................................   6
2.2       Ranah Pengembangan Karir..................................................................................................   7
2.3       Alasan Pengembangan Profesi Guru...................................................................................   10
2.4       Prinspi-Prinsip Pengembangann Profesi Guru....................................................................   13
2.5       Tahapan-Tahapan Penting Pengembangan Profesi Guru....................................................   16
2.6       Pengembangan Karir...........................................................................................................   17

BAB III PENUTUP
3.1       Kesimpulan .........................................................................................................................   18
3.2       Saran ...................................................................................................................................   19
Daftar Pustaka                                                                                                           


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
              Saat ini dunia pendidikan nasional indonesia berada dalam situasi “kritis” baik dilihat dari sudut internal kepentingan pembangunan bangsa maupun secara eksternal dalam kaitan dengan kompetisi antar bangsa. Fakta menunjukkan bahwa kualitas pendidikan nasional masih sangat rendah dan jauh ketinggalan dibandingkan dengan negara-negara lain. Berbagai kritikan tajam yang berasal dari berbagai sudut pandang terus ditujukan kepada dunia pendidikan nasional dengan berbagai alasan dan kepentingan. Bahkan ada beberapa pihak yang menuding bahwa krisis nasional sekarang ini bersumber dari pendidikan dan lebih jauh ditudingkan sebagai kesalahan guru. Namun yang pasti ialah bahwa kondisi guru saat ini bersumber dari pola bangsa ini memperlakukan guru. Meskipun diakui guru sebagai unsur penting dalam pembangunan bangsa, namun secara ironis guru belum memperoleh pengharapan yang wajar sesuai dengan martabat serta hak-hak asasinya. Hal itu tercermin dari belum adanya jaminan kepastian dan perlindungan bagi para guru dalam pelaksanaan tugas dan perolehan hak-haknya sebagai pribadi, tenaga kependidikan, dan warga negara.
              Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun penyelenggaraan pembelajaran, terus berkembang. Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampumengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual denganmenggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaranterkini. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaranyang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuaidengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya, ketidakmauandan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi dengantuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi salah satufaktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran. Perkembangan IPTEK menjadi salah satu pendorong yang mengharuskan paraguru untuk melakukan pengembangan profesinya. Perkembangan IPTEKsecara empiris menunjukkan begitu besar dampaknya pada berbagai dimensipembangunan, khususnya bidang pendidikan. Berkembangan TeknologiInformasi dan Komunikasi (TIK) atau Information and CommunicationTechnology (ICT) menjadi tantangan mutakhir bagi dunia pendidikan. Para guru mau tidak mau, suka tidak sukaharus mampu beradaptasi dan/atau menggunakan teknologi tersebut.





1.2.Rumusan Masalah
1.      Apa dan bagaimana ranah pengembangan guru dalam memotivasi, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran ?
2.      Apa dan bagaimana ranah pengembangan karir guru dalam memotivasi, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran ?
3.      Apa saja alasan pengembangan profesi guru ?
4.      Seperti Apakah Prinsip-prinsip Pengembangan Profesi Guru Itu ?
5.      Bagaimanakah Tahapan-tahapan Penting Pengembangan Profesi Guru ?
6.      Mengapa pengembangan karir itu penting ?

1.3.Tujuan Penulisan
              Memahami ranah pengembangan dan karir guru, alasan pengembangan profesi dan karir guru itu penting, prinsip-prinsip pengembangan profesi guru, tahapan-tahapan penting pengembangan profesi guru.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Ranah Pengembangan Guru
Tugas utama guru sebagai pendidik professional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan normal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu.
Secara formal, guru professional harus memenuhi kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru-guru yang memenuhi criteria professional inilah yang akan mampu menjalankan fungsi utama nya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dibedakan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkuakifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non kependidikan.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga ( PP nomor 74 tahun 2008 ). Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
Kegiatan pengembangan dan peningkatan professional guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dimaksud dapat berupa : kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian, pendidikan dan pelatihan, pemagangan, publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif, karya inovatif, presentasi pada forum ilmiah, publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian BSNP, publikasi buku penggayaan, publikasi buku pedoman guru, publikasi pengalaman lapangan pada pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus, dan/atau penghargaan atau prestasi atau dedikasi sebagai guru yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Pada sisi lain, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagonik , kepribadian, social, dan professional. Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional.
Pembinaan dan pengembangan karir meliputi : (1) penugasan, (2) kenaikan pangkat, dan (3) promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional guru. Pola pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi terkait di dalam melaksanakan tugasnya.
Pengembangan profesi dan karir tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan dengan upaya memberikan penghargaan, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan terhadap guru. Kegiatan ini menjadi bagian integral dari pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan.

2.2.Ranah Pengembangan Karir
Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah menuntut pula dilakukannya desentralisasi pendidikan. Sebagai sesuatu yang baru maka desentralisasi pendidikan memunculkan permasalahan di kalangan masyarakat, anggota dewan legislatif, para pakar ataupun masyarakat awam.
Pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia tidaklah semudah membalikkan tangan. Akan tetapi banyak kendala-kendala yang dihadapi. Terutama kesiapan daerah dalam menerima pelimpahan pengelolaan aspek-aspek pendidikan. Sehingga masing-masing daerah melaksanakan desentralisasi pendidikan sebatas kemampuan menginterpretasikan konsep-konsep desentralisasi pendidikan tersebut. Adapun aspek-aspek utama yang harus diperhatikan terangkum dalam rangkaian tulisan yang berjudul Decentralization of Education, yang diterbitkan olehWorldbank (Politics and Consensus, Community Financing, Demand-Side Financing, Legal Issues, dan Teacher Management).
Aspek utama yang bersentuhan langsung dengan nasib para guru adalah Teacher Management (Manajemen Guru). Menurut Worldbank disebutkan bahwa guru juga mempunyai kesempatan promosi (peningkatan). Struktur karier bagi guru pada pendidikan dasar berbentuk piramida. Promosi guru selalu berarti bahwa kerja guru beralih ke bidang administrasi dan meninggalkan tugasnya sebagai pengajar di kelas. Pola semacam itu mempunyai efek negatif terhadap moral guru dan menurunkan kualitas hasil pengajaran karena guru yang senior memperoleh promosi bukan sebagai guru, melainkan sebagai tenaga administrasi. Beberapa negara seperti Australia dan Irlandia mengembangkan sejumlah jabatan guru, sebagai contoh jabatan bertingkat yang lebih difokuskan dalam hal tanggung jawab khusus. Jabatan-jabatan itu menambah promosi jabatan tradisional yang sudah ada, yaitu kepala dan deputi kepala. Tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan khusus tersebut dipusatkan.
Pada pengajaran sekolah dan kebutuhan-kebutuhan pengembangan staf, tepatnya lebih dari pada sekedar tugas administrasi rutin.  Secara harafiah pengertian pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier.
Pusat gagasan dalam pengembangan karier ialah Sudarwanto - Karier Guru 6 waktu, yang dipengaruhi cost and benefit. Cost and benefit ini selalu dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa organisasinya, dan apa untung ruginya. Sedangkan pengertian pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa kerjsa, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Syarat berkembangnya karier seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten,mampu baik pengetahuan,keterampilan, maupun prilaku guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan
hidup (life skill) dengan rincian sebagai berikut:
a. Cakap mengenal diri(self awareness skill),diantaranya:
      sadar sebagai makhluk Tuhan
      sadar eksistensi diri
      sadar potensi diri
b. Cakap berpikir(thinking skill),diantaranya:
      cakap menggali informasi
      cakap mengolah informasi
      cakap mengambil keputusan
      cakap memecahkan masalah
c. Cakap bersosialisasi(sosial skill), diantaranya:
      cakap berkomunikasi lisan
      cakap berkomunukasi secara tertulis
      cakap dalam bekerjasama.
d. Cakap secara akademik(akademik skill),diantaranya:
      cakap mengidentifikasi variable
      cakap menghubungkan variable
      cakap merumuskan hipotesis
      cakap melaksanakan suatu penelitian
e. Cakap secara vokasional(vocational skill),diantaranya:
      memiliki keahlian khusus dibidang pekerjaan,misal:ahli komputer,ahli akutansi,dan lain-lain.

Contoh pengembangan karier seorang guru,antara lain:
1.      Secara formal:
  Sebagai tenaga fungsional:dari guru SD bisa sampai menjadi Dosen
  Sebagai tenaga fungsional pindah ke struktural:dari guru bisa menjadi seorang Kepala Kanwil Diknas.

2.      Secara Non Formal:
  menjadi penulis buku
  aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik
  membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.

Pembinaan dan pengembangan profesi guru merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, assosiasi profesi guru, serta guru secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran, yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pembinaan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah, yaitu:penugasan,kenaikan pangkat dan promosi.

1.      Penugasan
Guru terdiri dari 3 jenis yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling atau konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, guru melakukan kegiatan pokok yang mencakup: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

2.      Promosi
Kegiatan pengembangan dan pembinaan karir yang kedua adalah promosi. Promosi dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru Pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru. Peraturan pemerintah No. 74 Tentang Guru mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dimaksud meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.

3.      Kenaikan pangkat
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan  sesuai dengan permenneg PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas –tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama dan unsure penunjang.

2.3.Beberapa Alasan Pengembangan Profesi Guru

Ada beberapa alasan pengembangan profesi guru, uraian berikut akan memaparkan tentang alasan-alasan mengapa perlu dilakukan pengembangan profesi dan karir guru. Ada beberapan alasan mengapa guru harus mengembangkan profesinya (kompetensi).

Beberapa alasan penting adalah sebagai berikut.
a.       Perkembangan Ilmu dan Teknologi (IPTEK).
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun piranti penyelenggaraan pembelajaran, terus berkembang. Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaran 102 terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya, ketidakmauan dan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi dengan tuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi salah satu faktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran. Perkembangan IPTEK menjadi salah satu pendorong yang mengharuskan para guru untuk melakukan pengembangan profesinya. Perkembangan IPTEK secara empiris menunjukkan begitu besar dampaknya pada berbagai dimensi pembangunan, khususnya bidang pendidikan. Berkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Information and Communication Technology (ICT) menjadi tantangan mutakhir bagi dunia pendidikan. Para guru mau tidak mau, suka tidak suka harus mampu beradaptasi dan/atau menggunakan teknologi tersebut.


b.      Tuntutan Lembaga Pendidikan.
Dengan adanya dampak perkembangan IPTEK maka berbagai institusi pendidikan mempunyai tuntutan baru. Tidak ada satu pun lembaga pendidikan (sekolah atau perguruan tinggi) yang ingin ketinggalan IPTEK karena apabila mengabaikan perkembangan IPTEK berarti lembaga pendidikan tersebut harus siap untuk ditingggalkan oleh stakeholder. Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan kualitas profesinya dengan 103 mengembangkan pengetahuan baru, keterampilan baru, dan sikap baru sesuai dengan tuntutan lembaga pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan harus menerapkan teknologi baru sehingga tidak ketinggalan jaman. Penerapan dan pengembangan teknologi baru di lembaga pendidikan merupakan tanggung jawab utama guru karena gurulah yang bertugas langsung dalam proses pembelajaran. Belakangan ini lembaga-lembaga pendidikan berkompetisi untuk memberikan layanan terbaik dan mengedepankan penerapan teknologi baru dalam manajemen lembaga dan proses pembelajaran, khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sehingga lembaga pendidikan tersebut tidak kalah dalam pentas persaingan lembaga pendidikan.

c.       Tuntutan Dunia Kerja.
Tuntutan lapangan kerja yang mengedepankan kualitas sumber daya manusia mendorong berbagai lembaga pendidikan untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan (pembelajaran). Dengan terbatasnya lapangan kerja pada satu sisi, dan tuntutan persyaratan penerimaan tenaga kerja pada sisi lain mengharuskan lembaga-lembaga pendidikan mengadaptasikan kurikulum dengan kebutuhan lapangan kerja. Di sinilah para guru dituntut untuk terus belajar dan mengembangkan kurikulum (materi pelajaran) sehingga para lulusannya nanti mampu bersaing dalam pasar lapangan kerja. Lembaga pendidikan yang tidak mampu mempersiapkan para peserta didiknya dengan keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dipersyaratkan lapangan kerja maka cepat atu lambat lembaga pendidikan tersebut akan tersisihkan. 104

d.      Persaingan Global.
Lembaga-lembaga pendidikan terus dihadapkan dengan persaingan yang sangat ketat diantara lembaga-lembaga pendidikan (sekolah/perguruan tinggi) yang berkembang secara global. Semua lembaga pendidikan dituntut untuk mampu ikut tampil ambil bagian dalam proses perubahan dan perkembangan serta peningkatan kualitas pendidikan. Untuk dapat ambil bagian dalam kompetisi lembaga pendidikan maka lembagalembaga pendidikan harus melakukan berbagai aktivitas untuk peningkatan kualitas dalam seluruh komponennya, khususnya peningkatan kualitas atau profesi guru. Lembaga-lembaga pendidikan (atau guru/dosen) yang tidak sanggung melakukan peningkatan kualitas kompetensinya cepat atau lambat akan ditinggalkan oleh stakeholder. Sekolah atau perguruan tinggi yang tidak mengembangkan media teknologi informasi dan komunikasi dan guru atau dosennya tidak terbiasa menggunakan media tersebut akan dipersepsi negatif oleh para stakeholders.

e.       Harga Diri (moral).
Keberhasilan pendidikan sangat ditentukan oleh kewibawaan guru. Kewibawaan guru menunjukkan harga diri (moral) guru. Guru yang menunjukkan kinerja yang tinggi, yang ditunjukkan antara lain dalam hal penguasaan materi dan dalam mengelola interaksi pembelajaran, termasuk penggunaan IPTEK (TIK) dalam pembelajaran akan memperoleh penilaian positif dari peserta didik. Sebaliknya, guru yang memiliki kemampuan terbatas dalam penguasaan materi dan mengajar akan kehilangan wibawa di hadapan peserta didik. Oleh sebab itu guru harus senantiasa mengupdate keterampilan, pengetahuan, dan sikapnya. Tidak jarang guru 105 menyikapi dengan keras pada para peserta didiknya jika banyak bertanya, padahal semestinya guru senang jika para peserta didiknya suka bertanya karena menunjukkan keingintahuan mereka tinggi. Guru yang bersikap demikian biasanya guru yang memang kurang menguasai materi pelajaran, sehingga kalau guru merasa tidak siap menjawab pertanyaan-pertanyaan siswanya tidak dibuka forum tanya jawab, bahkan memarahi siswanya yang suka bertanya, bahkan kadang guru mengambil siasat dengan menyuruh siswanya mencari sendiri jawabannya dengan alasan mengembangkan belajar mandiri atau alasan-alasan lain yang tidak rasional.

f.       Rendahnya Profesionalisme Guru.
Ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru: (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total, (2) rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan, (3) pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan, (4) masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru, (5) masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya. Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa disalahkan, terutama untuk menjadi pressure group agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme para anggo-tanya. Dengan melihat adanya faktor-faktor yang 106 menyebabkan rendahnya profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk mencari alternatif untuk meningkatkan profesi guru. Selanjutnya Akadum menegaskan bahwa dunia guru masih terselingkung dua masalah yang memiliki mutual korelasi yang pemecahannya memerlukan kearifan dan kebijaksanaan beberapa pihak terutama pengambil kebijakan; (1) profesi keguruan kurang menjamin kesejahteraan karena rendah gajinya. Rendahnya gaji berimplikasi pada kinerjanya; (2) profesionalisme guru masih rendah. Tentang keraguan terhadap kompetensi guru dimuat pula dalam Materi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru bahwa Hingga kini, baik dalam fakta maupun persepsi, masih banyak kalangan yang meragukan kompetensi guru baik dalam bidang studi yang diajarkan maupun bidang lain yang mendukung terutama bidang didaktik dan metodik pembelajaran. Keraguan ini cukup beralasan karena didukung oleh hasil uji kompetensi yang menunjukkan masih banyak guru yang belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Uji kompetensi ini juga menunjukkan bahwa masih banyak guru yang tidak menguasai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Uji-coba studi video terhadap sejumlah guru di beberapa lokasi sampel melengkapi bukti keraguan itu. Kesimpulan lain yang cukup mengejutkan dari studi tersebut di antaranya adalah bahwa pembelajaran di kelas lebih didominasi oleh ceramah satu arah dari guru dan sangat jarang terjadi tanya jawab. Ini mencerminkan betapa masih banyak guru yang tidak berusaha meningkatkan dan memutakhirkan profesionalismenya.

Akibat dari masih banyaknya guru yang tidak menguasai kompetensi yang dipersyaratkan ditambah dengan kurangnya kemampuan untuk menggunakan TIK membawa dampak pada siswa paling tidak dalam dua hal. Pertama, siswa hanya terbekali dengan kompetensi yang sudah usang. Akibatnya, produk sistem pendidikan dan pembelajaran tidak siap terjun ke dunia kehidupan nyata yang nyata terus berubah Kedua, pembelajaran yang diselenggarakan oleh guru juga kurang kondusif bagi tercapainya tujuan secara aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan karena tidak didukung oleh penggunaan teknologi pembelajaran yang modern dan handal. Hal itu didasarkan pada kenyataan bahwa substansi materi pelajaran yang harus dipelajari oleh anak didik terus berkembang baik volume maupun kompleksitasnya.

2.4.Prinsip-Prinsip Pengembangan Profesi
Ada ada dua prinsip utama pengembangan atau peningkatan kompetensi (profesi) dan karir guru, yakni prinsip umum dan khusus.
 a) Prinsip-prinsip Umum 109 Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini :
1)   Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2)   Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3)  Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
4)   Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran.
5) Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
b)  Prinsip-pinsip Khusus Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
1) Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2) Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
 3) Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
 4) Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
5) Aktual dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks.
6) Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
 7) Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
8) Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikatorindikator terukur dari kompetensi profesinya.
 9) Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
10) Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
11) Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
 12) Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
13) Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi.
14) Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru.
15) Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada public.
16) Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
17) Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.

 Aktualitas tugas dan fungsi penyandang profesi guru berbasis pada prinsip-prinsip:
 1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
 2) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3) Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5)  Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
 8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
 9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.


2.5. Tahapan-Tahapan Penting Pengembangan Profesi Guru

Pengembangan profesi guru dilaksanakan dengan melalui beberapa tahapan penting. Untuk menentukan program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan profesi dan karir guru maka yang dikenali terlebih dahulu adalah tentang kinerja guru waktu itu. Pengembangan keprofesian guru adakalanya diawali dengan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Untuk mengetahui kinerja dan kompetensi guru dilakukan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Atas dasar itu dapat dirumuskan profil dan peta kinerja dan kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi salah satu dasar peningkatan kompetensi guru.
Dengan demikian, hasil penilaian kinerja dan uji kompetensi menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru.Setelah diketahui kinerja guru maka selanjutnya disusunlah rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan banyak faktor baik pendukung (potensi) maupun penghambat (kendala) sehingga pelaksanaan kegiatan peningkatan profesi guru menjadi efektif. Untuk meningkatkan keaktifan para guru dalam melakukan kegiatan-kegiatan peningkatan profesinya hendaknya disertai dengan insentif. Insentif ini lebih bersifat sebagai motivator untuk memacu semangat mereka dalam meningkatkan kualitas diri.
Tahapan berikutnya adalah bagaimana guru mampu mengimplementasikan pengalaman baru yang diperoleh dari keikutsertaannya 124 dalam kegiatan-kegiatan pelatihan dan sejenisnya, atau kemampuan melakukan inovasi dalam bidang pembelajaran. Pada saat guru melakukan inovasi atau mengimplementasikan pengetahuan baru, keterampilan baru, dan sikap-sikap baru hendaknya dilakukan pengawasan untuk diketahui kelancaran dan/atau kendala dalam mengimplementasikan pengalamannya. Tahap penting terakhir yang hendaknya dilakukan dalam pengembangan profesi guru adalah pelaksanaan kegiatan lanjutan (follow-up). Tahap ini menekankan pentingnya dilakukan tindakan-tindakan lanjutan yang memungkinkan para guru yang menerapkan pengalaman barunya terus mempertahankan dan meningkatkan lebih jauh kualitas diri yang dimiliki.


2.6  Pengembangan karir
           Secara harafiah pengertian pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pusat gagasan dalam pengembangan karier ialah waktu, yang dipengaruhi cost and benefit. Cost and benefitini selalu dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa organisasinya, dan apa untung ruginya. Sedangkan pengertian pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun sejauh ini ternyata pengembangan karier bagi guru belum memperoleh porsi yang sesuai, karena dengan dicanangkannya otonomi daerah ternyata menimbulkan kebimbangan para birokrat daerah untuk memberikan kewenangan pengelolaan aspek-aspek pendidikan terhadap kaum guru. Hal ini dapat dimaklumi sebab dengan memberikan jabatan-jabatan tersebut menutup peluang bagi mereka (birokrat) untuk ‘berkuasa’.Menurut Worldbank, terjadi kerancuan tentang pengembangan karier bagi guru. Selama ini pengembangan karier bagi guru diartikan sebagai pengalihan tugas-tugas guru yang tadinya sebagai pengajar berubah menjadi administrator (tenaga adminstrasi). Tentu saja hal tersebut berseberangan dengan tujuan semula. Oleh karena itu menurut tulisan tersebut pengembangan karier bagi guru diartikan dengan tambahan kewenangan bagi guru selain tugas pokoknya sebagai pengajar (pendidik). Jadi walaupun seorang guru mempunyai/naik jabatan menduduki jabatan struktural tertentu akan tetapi tugas pokoknya sebagai pengajar/pendidik tetap menjadi tanggung jawabnya. Dengan kata lain seorang guru tidak serta merta menjadi birokrat dan meninggalkan profesi mengajar ketika ia naik jabatan.











PENUTUP
A.    Kesimpulan
         Tugas utama guru sebagai pendidik professional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan normal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu.
         Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dibedakan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkuakifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non kependidikan.
Pembinaan dan pengembangan karir meliputi :
1.             Penugasan
2.             Promosi
3.             Kenaikan Pangkat
         Ada beberapan alasan mengapa guru harus mengembangkan profesinya (kompetensi), beberapa alasan penting adalah sebagai berikut :
1.      Perkembangan Ilmu dan Teknologi (IPTEK).
2.      Tuntutan Lembaga Pendidikan.
3.      Tuntutan Dunia Kerja.
4.      Persaingan Global.
5.      Harga Diri (moral).
6.      Rendahnya Profesionalisme Guru.
         Ada ada dua prinsip utama pengembangan atau peningkatan kompetensi (profesi) dan karir guru, yakni prinsip umum dan khusus.
 a)     Prinsip-prinsip Umum 109 Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini : Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, satu kesatuan yang sistemik, suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru, memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru, dan memberdayakan semua komponen masyarakat.
b)      Prinsip-pinsip Khusus Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini : Ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, aktual dan konstektual, fleksibel, demokratis, obyektif, komprehensif, memandirikan, profesional, bertahap, berjenjang, berkelanjutan, akuntabel, efektif, efisien.
         Pengembangan profesi guru dilaksanakan dengan melalui beberapa tahapan penting yang diawali dengan penilaian kinerja dan uji kompetensi. . Setelah diketahui kinerja guru maka selanjutnya disusunlah rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan banyak faktor baik pendukung (potensi) maupun penghambat (kendala) sehingga pelaksanaan kegiatan peningkatan profesi guru menjadi efektif. Tahapan berikutnya adalah bagaimana guru mampu mengimplementasikan pengalaman baru yang diperoleh dari keikutsertaannya 124 dalam kegiatan-kegiatan pelatihan dan sejenisnya, atau kemampuan melakukan inovasi dalam bidang pembelajaran. Tahap penting terakhir yang hendaknya dilakukan dalam pengembangan profesi guru adalah pelaksanaan kegiatan lanjutan (follow-up).
         Secara harafiah pengertian pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pengembangan karier bagi guru diartikan dengan tambahan kewenangan bagi guru selain tugas pokoknya sebagai pengajar (pendidik).


B.     Saran
         Tak ada gading yang tak retak, seperti inilah makalah kami. Karena dalam menyusun makalah ini tidak lepas dari kekurangan dan kesalahan, maka dari itu kami memohon saran dan kritik dari pembaca agar dalam penyusunan makalah yang selanjutnya kami dapat membenahi kesalahan yang ada.



Daftar Pustaka
              Kurnandar. 2011. Guru Profesional. Jakarta: PT RajaGravindo Persaja
              Satori, Djam’an. Kartadinata, Sunaryo dkk. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka
              Yahya, Murip. 2013. Profesi Tenaga Kependidikan. Bandung: CV Pustaka Setia